INFO BAPPEBTI BLOKIR PERDAGANGAN BERJANGKA ILEGAL

Info Bappebti blokir perdagangan berjangka ilegal

Info Bappebti blokir perdagangan berjangka ilegal

Blog Article

Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesiadan berpotensi merugikan masyarakat,” imbuh Syist.

"Upaya tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bappebti dengan masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal di bidang PBK.

“Entitas ilegal yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, wajib mengajukan perizinan kepada Bappebti sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

“Upaya tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bappebti dengan masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal di bidang PBK.

Dengan edukasi, masyarakat akan mendapatkan informasi yang lengkap tentang industri ini, sehingga tidak mudah untuk terjebak dalam penawaran-penawaran investasi ilegal yang mengatasnamakan perdagangan berjangka.

Perusahaan yang telah diblokir atau ditutup tersebut tentu tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, bila melanggar dan tetap melakukan kegiatan usaha, maka BAPPEBTI akan melakukan tindakan tegas dengan melibatkan kepolisian Indonesia.

“Selalu pastikan legalitas perusahaan dan tidak mudah tergiur terhadap penawaran yang memberikan iming-iming keuntungan di luar kewajaran dalam waktu singkat.

“Bappebti akan melakukan pemblokiran secara rutin agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses masyarakat Indonesia.

Plt. Kepala Bappebti, Kasan mengatakan pemblokiran bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang PBK.

one. Perdagangan Ilegal Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli mendapatkan informasi lebih lanjut barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Dalam Buku I Bab 1 Pasal two sampai dengan Pasal 5 KUHD diatur tentang pedagang dan perbuatan perdagangan. Pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari (Pasal 2 KUHD). Pengertian perdagangan atau perniagaan dalam Pasal three Kitab Undang-Undang Hukum 24 Dagang (KUHD) adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih berupa bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya. Perbuatan perdagangan dalam pasal ini hanya meliputi perbuatan membeli, tidak meliputi perbuatan menjual. Menjual adalah tujuan dari perbuatan membeli, padahal menurut ketentuan Pasal 4 KUHD perbuatan menjual termasuk juga dalam perbuatan perdagangan.

lebih tinggi daripada harga place (harga dipasar saat ini) ataupun harga penyerahan yang jauh dimasa mendatang lebih mahal dibandingkan harga penerahan dimasa mendatang yang singkat, disebut dengan istilah

Sama akan hal itu, tujuan dari komoditas ini juga untuk mendapatkan sebuah keuntungan. Perdagangan komoditas juga bisa dilakukan dengan cara tukar menukar. Dalam hal itu, maksudnya adalah sebuah barang akan ditukar dengan barang atau produk lain.

Jika ditemukan adanya kegiatan di bidang PBK tanpa memiliki izin, maka Bappebti akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,” kata Aldison tegas.

“Upaya tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bappebti dengan masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal di bidang PBK.

Report this page